Karya Ilmiah
TESIS (1200) - Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti Karena Hilang
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali menghasilkan surat tanda
bukti hak berupa sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertipikat Hak
Atas Tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dengan
diterbitkannya sertipikat, seseorang dapat dengan mudah membuktikan bahwa
dirinya sebagai pemegang Hak Atas Tanah.
Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Atas Tanah, maka terwujud jaminan
kepastian hukum yang meliputi kepastian status Hak Atas Tanah, kepastian
subyek Hak Atas Tanah dan kepastian obyek Hak Atas Tanah.
Sertipikat Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum
dapat hilang, sehingga tidak dapat diketahui keberadaan sertipikat tersebut.
Terhadap sertipikat yang hilang tersebut harus diterbitkan sertipikat pengganti
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Berdasarkan permohonan dari
pemegang Hak Atas Tanah yang dilampirkan berupa surat keterangan kehilangan
sertipikat oleh kepolisian dan pengumuman di media cetak setempat selama 30
(tiga puluh) hari.
Apabila telah diterbitkan sertipikat pengganti karena hilang dan ternyata
sertipikat yang lama ditemukan kembali, maka sertipikat yang lama dinyatakan
tidak berlaku lagi
030810240 | 1200 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain