Karya Ilmiah
TESIS (1199) - Kedudukan dan Hak Mewaris Janda Dalam Perkawinan Poligami
Perihal kewarisan di Indonesia masih terdapat beraneka ragam
sistem hukum yang mengaturnya. Hal ini tidak lepas dari masih
berpengaruhnya sistem hukum di Indonesia oleh hukum Pemerintah
Hindia Belanda
Sistem kewarisan bagi warga negara Indonesia yang berlaku saat ini
adalah:
a. sistem hukum kewarisan Perdata Barat (Eropa), yang tertuang dalam
Burgerlijk Wetboek (B.W.)
b. sistem hikum kewarisan adat yang beraneka ragam pula sistemnya
yang dipengaruhi oleh bentuk etnis di berbagai daerah lingkungan
hukum adat, misalnya sistem matrilinial di Minangkabau, patrilinial di
Batak, bilateral di Jawa dan lainnya;
c. sistem kewarisan Islam, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam.
Perihal kewarisan tidak lepas dari adanya orang yang meninggal dunia
yang disebut pewaris, harta yang ditinggalkannya disebut harta waris dan
penerima waris disebut ahli waris.
Kewarisan kepada ahli waris terjadi karena hubungan darah
dengan pewaris atau karena hubungan perkawinan. Ahli waris karena
hubungan perkawinan ini sering timbul permasalahan karena tidak jarang
orang mempunyai istri lebih dari satu atau poligami namun
perkawinannya tidak dicatatkan.
Pada kondisi yang demikian ini tentunya sulit untuk menjawab apakah
janda tersebut ahli waris atau bukan, karena jika ditinjau dari segi sahnya
perkawinan, perkawinan tersebut belum sah, namun jika ditinjau dari segi
kehidupan bersama sebagaimana suami istri, seharusnya mendapat
bagian dari warisan. Tesis ini memfokuskan pada kedudukan dan hak
mewaris janda dalam perkawinan poligami. Kedudukan janda dalam
perkawinan yang sah terhadap harta peninggalan suami hanya terhadap
harta bersama. Hak mewaris janda dalam perkawinan poligami sebatas
hanya menikmati harta asal almarhum suaminya.
030710316 | 1199 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain