Karya Ilmiah
TESIS (1195) - Pembatasan Kasasi Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Pembatasan kasasi adalah merupakan salah satu upaya mempercepat proses
penyelesaikan perkara yang ditempuh para pihak pencari keadilan yang berupaya
memperjuangkan apa yang menjadi haknya atau untuk penyelesaian suatu kasus yang
menjadi kepentingan umum sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang pasti yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan
dibawahnya dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan,
Untuk maksud tersebut Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
membenarkan agar terhadap perkara-perkara pra peradilan, perkara-perkara pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam
pidana denda, Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusanya berlaku di wilayah daerah yang
bersangkutan serta perkara-perkara yang kasasinya tidak memenuhi syarat-syarat
formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Namun
demikian, terhadap sengketa tata usaha negara yang dapat dilakukan pembatasan
kasasi terdapat adanya permasalahan yuridis dalam pelaksanaannya, dan setelah
dilakukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta dengan
menggunakan analisa kualitatif, kriteria pelaksanaan pembatasan kasasi
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yunctis
pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yaitu perkara tata usaha
negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang materi muatan
dan jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Pembatasan kasasi dimaksud adalah untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara
diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan
kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai
dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat sehingga akan mempercepat
proses penyelesaian perkara serta segera dapat diperoleh kepastian putusan perkara
yang diperjuangkan melalui lembaga peradilan. Pembatasan kasasi sebagaimana yang
dimaksud Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yunctis pasal 45A ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Mahkamah Agung terhadap sengketa tata usaha negara sekalipun telah dibuat
keterangan dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perkara tersebut tidak
dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun upaya hukum yang dapat dilakukan
terhadap ketentuan pembatasan kasasi tersebut adalah upaya hukum peninjauan
kembali sebagai upaya hukum luar biasa.
Bertitik tolak dari kajian tersebut, hendaknya perlu segera diatur kembali agar
perkara-perkara Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
030710358 | 1195 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain