Karya Ilmiah
TESIS (1190) - Pemisahan Kekayaan Yayasan Dalam Penyesuaian Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara
Untuk mewujudkan cita-cita Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta hak dari setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pendidikan. Untuk itu pemerintah membentuk Undang Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk
memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas,
mengamanatkan dibentuknya suatu badan hukum pendidikan untuk
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Indonesia. Dan Undang Undang Nomor
9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) merupakan bentuk
tanggung jawab pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam
UU BHP disebutkan bahwa yayasan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan
tetap diakui eksistensinya, namun harus menyesuaikan tata kelolanya sesuai
dengan tata kelola Badan Hukum Pendidikan. Untuk yayasan yang
menyelenggarakan kegiatan lebih dari satu wajib memisahkan bagian
kekayaannya khusus untuk kegiatan pendidikan.
Fokus pembahasan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana pemisahan
kekayaan yayasan dengan lebih dari satu kegiatan kedalam Badan Hukum
Pendidikan Penyelenggara, beserta akibat hukum yang di timbulkan karena
adanya pemisahan kekayaan tersebut. Pemisahan kekayaan yayasan dilakukan
dengan cara atau mekanisme pengurus dan pembina yayasan datang menemui
notaris untuk melakukan konsultasi draft anggaran dasar dalam rangka
penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP, kemudian oleh notaris draft
tersebut disampaikan pada Menteri Pendidikan melalui Dirjen untuk memperoleh
persetujuan, setelah disetujui kemudian melakukan rapat pembina rapat pembina
yayasan terlebih dahulu, dengan acara rapat antara lain selain penyesuaian tata
kelola yayasan menjadi tata kelola BHP, juga menetapkan bagian kekayaan
yayasan di bidang pendidikan khusus untuk menjadi kekayaan BHP
Penyelenggara kemudian yang mana berita acara rapat tersebut dibuat secara
notariil oleh notaris. Kemudian notaris menyampaikan akta notaris/berita acara
rapat pembina yayasan tentang perubahan anggaran dasar dalam rangka
penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP kepada Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia berkaitan tentang perubahan anggaran dasarnya, dan
kepada Menteri Pendidikan Nasioanal berkaitan dengan penyesuaian tata kelola
BHP, lalu kemudian akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemisahan kekayaan yayasan dalam BHP Penyelenggara menimbulkan
akibat hukum yaitu lahirnya badan hukum baru berdasarkan salah satu Teori
Badan Hukum, yaitu Teori Harta Kekayaan, karena lahirnya badan hukum baru
maka diperlukan pembaharuan hubungan hukum antara para pihak dengan
melakukan novasi, selain itu akibat pemisahan kekayaan maka eksistensi yayasan
tetap ada, apabila yayasan memiliki beberapa kegiatan, namun apabila hanya satu
kegiatan maka yayasan menjadi bubar.
030810213 | 1190 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain