Karya Ilmiah
TESIS (1173) - Perjanjian Penyerahan Bagian Tanah Hak Pengelolaan Untuk Satuan Non Rumah Susun
Hak Pengelolaan pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, adalah hak menguasai dari
negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Pemegang HPL menurut Pasal 67 ayat (1) Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 adalah
instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, PT. Persero, Badan Otorita dan Badan-Badan hukum pemerintah
lainnya yang ditunjuk pemerintah. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa badan-
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak pengelolaan
sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Disamping itu, dapat serahkan kepada pihak ketiga. Penyerahan kepada pihak ketiga
dilaksanakan dengan Perjanjian Penyerahan Bagian Tanah Hak Pengelolaan.
Hak pengelolaan tersebut dimanfaatkan pihak ketiga untuk kegiatan bisnis,
diantaranya dengan memanfaatkan untuk pendirian pusat perdagangan (Satuan Non
Rumah Susun atau Rusun). Definisi Rusun atau Non Rusun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU
No.16 Tahun 1985 tentang Rusun adalah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-
masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Pendirian pusat perdagangan diatas Hak Pengelolaan diatur dalam Undang-
Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, yakni dengan terlebih dahulu
memohonkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL kepada kantor pertanahan. Hal ini
menjadi permasalahan dikemudian hari karena, dengan berakhirnya masa penyerahan
HPL maka HGB hapus, dan pemilik Satuan Non Rusun harus meninggalkan satuan non
rumah susun sebagaimana Pasal 36 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah padahal persepsi pemilik Satuan
Non Rusun adalah memiliki selamanya. Disamping itu, dengan hapusnya HGB maka,
Satuan Non Rusun menyebabkan Satuan Non Rusun tidak dapat disebut sebagai Satuan
Non Rumah Susun melainkan bangunan di atas HPL, karena tidak memenuhi unsur tanah
bersama dalam hal ini HGB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16
Tahun 1985.
Oleh karena itu, tidak seharusnya di atas dibangun Satuan Non Rumah Susun atau
Rusun karena akan menimbulkan persoalan dikemudian hari. Disamping itu, perlu
digagas untuk Undang-Undang yang mengatur mengenai HPL.
Kata Kunci : Hak Pengelolaan, Satuan Non Rumah Susun dan Tanah Bersama
030710275 | 1173 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain