Karya Ilmiah
TESIS (1170) - Kewenangan Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris
Pembuat Akta Koperasi, hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang
berwenang membuat akta koperasi. Padahal menurut Undang-Undang Jabatan
Notaris (UUJN) notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam akta otentik, termasuk akta koperasi sepanjang pembuatan akta-akta itu
tidak ditugaskan atau dikecualikan oleh pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-Undang bukan oleh suatu Keputusan Menteri.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penelitian hukum dalam rangka
penyusunan tesis ini di fokuskan pada dua hal. Pertama, Pengaturan kewenangan
pembuatan akta koperasi yang didalamnya terdapat konflik norma. Kedua,
kedudukan hukum akta koperasi yang dibuat oleh notaris bukan Notaris Pembuat
Akta Koperasi (NPAK). Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian hukum yang dilakukan dapat diuraikan sebagai
berikut: (1) notaris berdasarkan UUJN berwenang membuat akta koperasi tanpa
harus tunduk pada Kepmen 98 Tahun 2004. (2) Akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh notaris bukan NPAK tetap sah. Apabila akta pendirian koperasi
ditolak pengesahannya oleh Dinas Koperasi, pendiri atau notaris sebagai pihak
yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke
PTUN.
030810215 | 1170 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain