Karya Ilmiah
TESIS (1169) - Pembatalan Sertipikat Hak Milik Yang Berasal Dari Bekas Tanah Hak Barat
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi
dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24
September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak
itu kedua hak atas tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Tanah menurut
Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua Hak Atas Tanah tersebut dikonversi
(diubah) menjadi Hak Atas Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960.
Salah satu dari lima program pembaruan agraria di Indonesia adalah
penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah dan diubah
menjadi salah satu hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
yang lebih dikenal dengan konversi. Hak atas tanah yang tunduk pada hukum
barat di konversi menjadi hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria.
Konversi hak atas tanah yang berasal dari bekas tanah hak barat harus didaftarkan
pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penerbitan Sertipikat Hak Milik yang
berasal dari bekas tanah hak barat oleh Kepala Kantor Pertanahan, sedangkan
pembatalan Sertipikat Hak Milik yang berasal dari bekas tanah hak barat dengan
melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
030810471 | 1169 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain