Karya Ilmiah
TESIS (1168) - Substansi Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur
secara langsung kehidupan koperasi dengan para anggotanya, untuk
terselenggaranya tertib organisasi. Dalam batas-batas tertentu anggaran dasar
koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi yang harus ditaati oleh
seluruh anggota koperasi. Substansi anggaran dasar koperasi tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang koperasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dibahas dalam penelitian ini
adalah struktur anggaran dasar koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perbedaan anggaran dasar sebelum dan
sesudah Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004 dan materi perubahan
anggaran dasar beserta keberlakuan perubahan anggaran dasar koperasi.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan struktur anggaran dasar koperasi dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa ketentuan pokok yang
dimuat dalam anggaran dasar meliputi, struktur organisasi, kegiatan usaha, modal
dan keuangan, manajemen dan Materi perubahan anggaran dasar koperasi dapat
menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan koperasi.
Jika yang dirubah mengenai pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang mendasar
misalnya bidang usaha amalgasi atau penggabungan koperasi, pembagian
koperasi maka perubahan yang dihasilkan dari kesepakatan bersama itu harus
mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.
030810220 | 1168 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain