Karya Ilmiah
TESIS (1166) - Pembedaan Pemberlakuan Ketentuan Tentang Pembuatan Surat Keterangan Waris Bagi Warga Negara Indonesia
Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang terdiri dari beragam suku
(etnis), adat dan budaya. Keberagaman ini lambat laun akan menimbulkan pencampuran
etnis. Meskipun terdapat keberagaman tersebut, tetapi secara keseluruhan mereka tetap
merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus mendapatkan jaminan
kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan, demikian pula
dalam lingkup hukum waris.
Hak untuk mewaris di Indonesia dibuktikan dengan sebuah keterangan waris.
Ketentuan tentang pembuatan Keterangan Waris (yang dalam bahasa belanda disebut
verklaring van erfrecht) yang berlaku sampai saat ini diatur dalam Surat Departemen
Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster)
tanggal 20 Desember 1969, nomor Dpt/12/63/12/69 juncto Pasal 111 huruf c Peraturan
Menteri Agraria/PMA No. 3 Tahun 1997. Ketentuan ini membedakan pembuatan
keterangan waris berdasarkan etnis, yaitu bagi pribumi yang pembuatannya diserahkan
pada Lurah/Camat, bagi keturunan Tionghoa diserahkan pada Notaris dan bagi keturunan
Timur Asing lainnya (Arab, India,dll) diserahkan pada BHP.
Ketentuan yang seperti ini bersifat diskriminatif, karena bertentangan dengan
UUD 1945, UU HAM, UU Kewarganegaraan dan UU Administrasi Kependudukan.
Untuk itu maka ketentuan ini seharusnya dikesampingkan karena tidak relevan untuk
diberlakukan.
030810250 | 1166 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain