Karya Ilmiah
TESIS (1162) - Tanggung Jawab Penjamin (Borg) Yang Menandatangani Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan
Untuk meningkatkan usaha masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari peran
bank dalam menyalurkan kredit. Dalam penyaluran kredit bank tidak begitu saja
mengeluarkan dananya tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi oleh
nasabah diantaranya nasabah harus menyerahkan barang jaminan. Hal ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada barang jaminan berupa hak atas
tanah yang belum terdaftar yang dijadikan barang jaminan. Pembahasan ini
sesuai yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
Dengan Tanah (UUHT).
Sasaran penyusun dalam tesis ini adalah bagaimana eksistensi Pasal 10 ayat 3
UUHT, dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penyalur kredit dalam
kaitannya dengan tanah belum terdaftar yang akan dipergunakan sebagai agunan.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan
bagi pembacanya.
Kata kunci :
Barang Jaminan, Hak Tanggungan Atas Tanah, Kredit Bank
030810273 | 1162 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain