Karya Ilmiah
TESIS (1157) - Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Diatas Hak Ulayat
Judul tesis ini adalah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Diatas Hak
Ulayat. Dalam tesis ini dirumuskan dua permasalahan yaitu pengaturan pemberian
recognitie bagi masyarakat pemegang hak ulayat dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dan upaya hukum penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah
untuk kepentingan umum diatas hak ulayat.
Penelitian yang dilakukan dalam menyusun tesis ini menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pedekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer yaitu peraturan
perundang-undangan seperti UUPA beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan
lainnya sebagai pelengkap yang ada kaitannya dengan materi yang dibahas; dan
bahan hukum sekunder yaitu berupa pendapat para sarjana hukum yang tertuang
dalam literatur.
Dari penelitian yang dilakukan untuk menemukan jawaban dari rumusan
masalah, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan pemberian recognitie dalam
peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengaturan recognitie dalam hukum
adat, dimana dalam peraturan perundang-undangan recognitie disamakan dengan
ganti rugi. Pengaturan tentang recognitie dalam pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dapat ditemukan dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 yang telah diperbarui
dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam
Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007. Dan upaya penyelesaian sengketa yang
dapat dilakukan bisa melalui pengadilan yaitu melalui Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tata usaha Negara atau bisa tidak melalui pengadilan antara lain dengan
Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi. Mediasi dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan
Nasional yang diatur dalam Perpres No.10 tahun 2006 tentang BPN dan Petunjuk
Teknis BPN Nomor: 05/JUKNIS/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Mediasi.
030810177 | 1157 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain