Karya Ilmiah
TESIS (1154) - Pembelian Terselubung Dalam Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan landasan filosofis
mengenai pengaturan pembelian terselubung dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika, serta menganalisa teknik pembelian terselubung
yang diatur dalam UU 22/1997 melalui tahap penyidikan menurut hukum pidana
formil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang diperoleh dari penelitian dianalisis
secara sistematis dan fungsional.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembelian terselubung
sebagaimana diatur UU 22/1997 merupakan penambahan kewenangan penyidik
sebagai teknik baru dalam upaya pemberantasan dan pengedaran narkotika,
mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan dalam sindikasi yang
rapi, rahasia, hati-hati serta modus operandi dan teknologi yang digunakan dalam
kejahatan narkotika tergolong canggih dan modern sehingga sulit untuk
mengumpulkan bukti yang cukup dan menemukan tersangkanya. Dikaji dari
aspek filsafat hukum baik secara Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi,
pembelian terselubung tidak bertentangan dengan HAM karena sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan KUHAP mengenai fase penyelidikan, di mana
penyelidikan diintrodusir dengan motivasi perlindungan dan jaminan terhadap hak
asasi manusia dan pembatasan ketat terhadap penggunaan upaya paksa, di mana
upaya paksa baru dapat digunakan sebagai tindakan yang terpaksa dilakukan.
Pembaruan UU Narkotika yang mengatur teknik pembelian terselubung dilakukan
negara dalam upaya membentuk kebijakan yang meletakkan hukum dalam
kerangka kesejahteraan bersama demi mewujudkan keadilan, dan dapat mencegah
kerugian serta menghindari ancaman yang lebih besar bagi masa depan bangsa
karena akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotika sangat merugikan.
Pembelian terselubung secara hukum formil dilakukan dalam tahap
penyelidikan karena pembelian terselubung ini dilakukan sesuai dengan tujuan
penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana narkotika, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan tahap
penyidikan sebagai tahap lanjutan penyelidikan tersebut. Pembelian terselubung
dilakukan penyelidik dengan berdasar pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang
mengatur mengenai fase penyelidikan dan pasal-pasal yang mengatur mengenai
penyelidikan di antaranya yakni Pasal 5 (1), Pasal 75 (1), dan Pasal 102 KUHAP.
Pembelian terselubung dilakukan sebagai upaya mengungkapkan kebenaran
terhadap laporan dan/atau aduan yang diterima, karena belum tentu semua laporan
dan atau/aduan tersebut merupakan suatu tindak pidana narkotika sebagaimana
dimaksud Pasal 82 UU 22/1997, serta untuk mencegah terjadinya kesalahan
penyelidik dalam melakukan tindakan lanjutan sebagai upaya paksa seperti
penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan.
Keyword: Pembelian terselubung dan tindak pidana narkotika.
030710408 | 1154 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain