Karya Ilmiah
TESIS (1150) - Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Melalui Jual Beli Dengan Akta Notaris
Penggunaan istilah pejabat umum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah sampai
dengan saat ini belum diatur oleh Undang-Undang tetapi diatur melalui Peraturan
Pemerintah yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang. Hal ini memicu
semakin banyaknya pro-kontra mengenai kewenangan pembuatan akta terutama
bila dikaitkan dengan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, dimana diberikannya kewenangan pembuatan akta
pertanahan terhadap Notaris yang sebelumnya berada pada Pejabat Pembuat Akta
Tanah.
Dengan adanya pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Notaris mempunyai kewenangan secara yuridis formal
membuat akta pertanahan sekaligus melakukan pendaftaran peralihan hak milik
atas satuan rumah susun.
Otentisitas akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sampai saat ini masih dipertanyakan
mengingat pengaturannya belum dengan Undang-Undang. Untuk menjadi akta
otentik, berdasarkan pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW) disyaratkan bentuk akta
tersebut sesuai yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu, dan diwilayah kewenangan jabatan
dimana akta itu dibuat.
030810282 | 1150 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain