Karya Ilmiah
TESIS (1146) - Kedudukan Hukum Notaris Yang Tidak Tergabung Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia
Profesi Notaris merupakan profesi yang mulia dan jabatan yang diemban
merupakan jabatan kepercayaan, untuk itu dibutuhkan satu wadah berhimpun bagi
Notaris yang dinamakan Organisasi Notaris. Organisasi Notaris itu merupakan
Organisasi Notaris yang tunggal, agar memberikan kemudahan dalam mengawasi
para Notaris. Salah satu kriteria dari Organisasi Notaris adalah mempunyai dan
menegakkan kode etik demi terciptanya Notaris yang mempunyai moral dan
perilaku yang baik.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang perlu dibahas adalah
“Apa ketentuan yang mengatur mengenai satu wadah tunggal organisasi notaris di
Indonesia” dan “Bagaimana penegakkan Kode Etik terhadap Notaris yang tidak
tergabung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia.”
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan
hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, ketentuan satu
wadah tunggal Organisasi Notaris dan penetapan organisasi Ikatan Notaris
Indonesia (INI) sebagai satu-satunya Organisasi Notaris di Indonesia belum diatur
secara tegas dan ekplisit, namun hal ini dapat kita ketahui secara implisit dari
beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat Organisasi
Notaris yang sah dan diakui oleh Pemerintah adalah INI dan Kode Etik
Notarisnya adalah Kode Etik INI, maka bagi Notaris yang tidak tergabung dalam
organisasi INI tetap harus tunduk pada Kode Etik INI. Apabila Notaris yang tidak
tergabung dalam organisasi INI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Notaris, maka Notaris tersebut tetap harus diperiksa dan dijatuhi sanksi apabila
terbukti bersalah, layaknya Notaris yang tergabung dalam organisasi INI, hanya
saja pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berbeda.
Pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Notaris
yang tidak tergabung dalam organisasi INI adalah Majelis Pengawas Notaris.
Kata Kunci : Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kode Etik Notaris
030810242 | 1146 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain