Karya Ilmiah
TESIS (1142) - Konflik Norma Pasal 49 UU No. 3 Th. 2006 Juncto UU No. 7 Th. 1989 Dengan Pasal 55 UU No. 21 Th. 2008 Tentang Perbankan Syariah
Perbankan Syariah di Indonesia menjadi semakin kokoh dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah. Namun politik hukum pemerintah terhadap perbankan syariah ternyata
masih ambivalen (bias). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya
penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam undang-undang nomor 21 tahun
2008 masih mempunyai celah hukum. Terlihat beberapa pasal yang memiliki
pengertian yang kabur atau malah bertentangan dengan Undang-undang yang
lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya ketentuan Pasal 55 ayat
(2) dan penjelasannya huruf d yang memberi opsi penyelesaian sengketa
perbankan syariah melalui Pengadilan Negeri. Padahal Undang-undang nomor 3
tahun 2006 juncto Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
dengan jelas memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa kepada Peradilan
Agama. Untuk itu, sebagai saran, perlu dilakukan upaya meninjau kembali atau
membuat undang-undang baru yang lebih baik.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan
bagi pembacanya.
030810455 | 1142 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain