Karya Ilmiah
TESIS (1141) - Kekuatan Hukum Akta Adopsi Yang Dibuat Oleh Notaris Sebelum dan Sesudah Berlakunya PP No. 54 Th. 2007
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang
berkembang dalam hal ini pengangkatan anak (adopsi) yaitu sebagaimana
telah diatur dalam Staatsblad Tahun 1917 No. 129 Junto Tahun 1924 No.
557, dan dalam perkembangannya Hukum dan kesadaran masyarakat
dalam praktek pengangkatan anak (adopsi) dilakukan oleh masyarakat
adat maupun masyarakat Tionghua sering dilakukan dengan akta Notaris
dan dapat mempunyai kekuatan hukum manakala diikuti dengan proses
selanjutnya untuk mendapatkan keabsaannya ketika pengajuan
permohonan ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan penetapan
Pengadilan.
Praktek yang dilakukan oleh masyarakat adat dan keturunan Tionghua
sebagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan Staatsblad Tahun 1917
No. 129 Junto Staatsblad Tahun 1924 No. 557. Hal ini dikarenakan adanya
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983
serta proses Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil.
Pengadilan Negeri dalam pengangkatan anak di Indonesia adalah :
a. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, sahnya suatu pengangkatan anak (adopsi) adalah bukan
berdasarkan akta pengangkatan anak yang di buat oleh Notaris,
melainkan berdasarkan pada :
- Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pengangkatan anak terjadi
antara Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption).
- Putusan Pengadilan Negeri, dalam hal anak yang diangkat oleh
Warga Negara Indonesia berstatus Warga Negara Asing, atau dalam
hal anak yang diangkat oleh Warga Negara Asing berstatus Warga
Negara Indonesia (Inter Country Adoption).
b. Pengangkatan anak (adopsi) telah diatur dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 Administrasi
Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54
Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
KATA KUNCI : Akta Adopsi - Notaris - Penetapan Pengadilan
030810458 | 1141 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain