Karya Ilmiah
SKRIPSI (4646) - Asas Tanggung Jawab Mutlak Asuransi Lingkungan Atas Perusakan Lingkungan Berupa Kebakaran Hutan Oleh Korporasi
ABSTRAK
Manusia dengan akalnya terus melakukan suatu inovasi, agar sesuatu yang ia hasilkan dapat berkembang. Hubungan yang saling ketergantungan antara manusia dengan lingkungannya haruslah saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) agar hubungan terus dipertahankan untuk keberlanjutan sistem kehidupan di muka bumi. Salah satu wujud nyata pemggunaan akal manusia dalam kehidupannya adalah melalui pengembangan di bidang teknologi khususnya dibidang industri. Perkembangan sektor industri yang semakin pesat akan menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang nantinya sangat merugikan bagi lingkungan dan manusia itu sendiri. Manusia sendiri akan melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam dan jika ekspoitasi ini dilakukan dengan tidak memperhatikan dampaknya maka kesenjangan lingkungan yang dampaknya pada pengerusakan lingkungan hidup nantinya.
Dalam menjaga kestabilan pembangunan industri dan kelestarian ligkungan maka setiap perusahaan yang berdiri wajib mengansuransikan perusahaannya terhadap dampak yang di timbulkan bagi lingkungan hidup nantinya.Banyak manfaat yang diperoleh dari asuransi. Asuransi sendiri sudah ada sejak sekitar Tahun 225 SM, pada waktu itu bangsa Babilonia sudah menerapkan konsep yang mirip dengan asuransi yaitu jika ada seorang pemilik kapal membutuhkan uang untuk operasional kapal maka ia akan meminjam kepada suudagar kaya dan pemilik kapal akan memberikan kapalnya sebagai jaminan dan pemilik kapal akan dibebaskan dari hutangnya jika kapal bisa sampai tujuan dengan selamat.
Dengan begitu banyak permasalahan mengenai pencemaran lingkungan yang mangancam keberlajutan ekosistem, dibutuhkan suatu upaya nyata guna mengatasi kerusakan tersebut. Melalui pembangunan keberlanjutan yang benar, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan lingkungan hidup tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi selanjutnya.
Kata Kunci : Lingkungan hidup, kerusakan, perusakan, pencemaran, pihak dalam lingkungan hidup, tanggungjawab mutlak, asuransi lingkungan hidup.
031211131036 | 4646 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain