Karya Ilmiah
TESIS (2729) - Penyelundupan Hukum Dalam Pembelian Tanah Hak Milik Oleh Orang Asing Yang Diatasnamakan Warga Negara Indonesia (Studi Kasus Di Kabupaten Rote Ndao)
ABSTRAK
Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Teggara Timur menjadi alternatif lain dari para wisatawan asing selain Pulau Bali untuk tempat berselancar. Keindahan alam yang masih natural membuat para wisatawan bukan hanya tertarik untuk berlibur tetapi juga mempunyai keinginan untuk menetap disana dan memulai bisnis pariwisata. Keinginan Warga Negara Asing untuk untuk memiliki Hak Atas Tanah hanya dapat diberikan status Hak Pakai sehingga Warga Negara Asing dan dibantu oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Setempat menyiasati nya dengan menggunakan perjanjian nominee (meminjam nama Warga Negara Indonesia) dan surat kuasa mutlak. Penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturam Dasar Pokok-Pokok Agraria. Walaupun larangan pemilikan Hak Milik oleh Warga Negara Asing ini tertuang jelas dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, namun praktek ini tetap berlangsung di Kabupaten Rote Ndao.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu menelaah, memahami hierarki dan asasasas dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum sebagai acuan bagi penulis untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum primer dan juga hal-hal menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain berbagai buku, jurnal hukum dan sumber-sumber dari internet yang dan bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, antara lain kamus hukum dalam bahasa Inggris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum (wetsontduking) yang terkait dengan pemberian kuasa mutlak dimana terjadi jual beli purapura untuk menutupi causa yang sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria. Akibat hukumnya adalah batal demi hukum karena tidak dipenuhinya syarat obyektif yang ditentukan dalam Pasal 1320 BW.
Kata Kunci: Jual Beli, Hak Atas Tanah, Orang Asing, Penyelundupan Hukum, Surat Kuasa
031424253079 | 2729 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain