Karya Ilmiah
TESIS (2717) - Perlindungan Hukum Kreditor Perseroan Terhadap Kelalaian Likuidator Melakukan Pemberitahuan
Pembubaran suatu Perseroan bukan hal baru dalam dunia bisnis, pembubaran
sebuah Perseroan dapat terjadi karena beberapa macam sebab seperti yang diatur
dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu
sebab pembubaran Perseroan adalah melalui penetapan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), pembubaran melalui RUPS tidak akan mengakibatkan sebuah
Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya proses likuidasi
dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan sejak saat
pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi”
dibelakang nama Perseroan. Pembubaran Perseroan berdasarkan RUPS diawali
dengan materi acara pembubaran dengan diikuti penunjukan likuidator untuk
melakukan proses likuidasi paling lambat dalam jangka waktu 30 hari.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Likuidator mempunyai kewajiban melakukan proses
likuidasi yang sudah diatur dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas,
kewajiban tersebut adalah untuk melakukan pemberesan segala aktiva dan pasiva
dari suatu Perseroan yang akhir dari pemberesan tersebut digunakan untuk
melakukan pembayaran utang dari debitor atau Perseroan yang dalam proses
likuidasi kepada para kreditor-kreditor Perseroan.
Dalam melakukan proses likuidasi mungkin saja secara sengaja atau tidak
telah terjadi kelalaian yang dilakukan pihak likuidator untuk melakukan
pemberitahuan baik dalam surat kabar atau kepada Menteri terkait tentang proses
pembubaran sebuah Perseroan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan akan
berdampak kepada para kreditor Perseoran karena tidak terpenuhinya asas publisitas
(openbaarheid) dalam pembubaran suatu Perseroan. Dampak dari kerugian yang
diderita oleh para kreditor tersebut yang akan menjadi tanggung jawab likuidator
secara tanggung renteng dengan perseroan kepada para kreditor tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 148 ayat (2) UU No. 40/2007.
031414253009 | 2717 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain