Karya Ilmiah
TESIS (2713) - Karakteristik Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama
Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen kedua pada Pasal 28E ayat
(1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam UUD 1945. Warga
negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi
sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas
dasar tindak pidana penodaan agama. Di Indonesia tardapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penodaan agama.
Selain yang diatur secara lex generalis dalam KUHP, terdapat juga yang diatur
secara lex specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU Nomor
1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama (UU Penodaan Agama), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU
Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Dalam hal mengawasi dan menentukan telah terjadinya suatu tindak
pidana penodaan agama terdapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Bakor
Pakem) yang berada dibawah tanggung jawab dan naungan Kejaksaan Republik
Indonesia. Penggunaan istilah Bakor Pakem berdasarkan Surat Keputusan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor Kep-004/J.A/01/1994 berdampak
secara struktural sehingga tidak hanya terdapat unsur kejaksaan, tetapi juga
terdapat unsur kepolisian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan instansi-
intansi terkait. Mekanisme pembuktian tindak pidana penodaan agama yang
pertama berdasar pada UU Penodaan Agama yaitu pada tahap awal cukup diberi
peringatan keras melalui Surat Keputusan Bersama. Kedua berdasar Pasal 156a
KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan hakim dalam
beberapa kasus tindak pidana penodaan agama yang dijatuhkan terdapat
pertimbangan yang seringkali mendasar pada Pasal 156a KUHP dan pasal lain
yang dalam unsur-unsurnya tidak terdapat unsur tindak pidana penodaan agama,
yang secara langsung dapat berpengaruh dalam hal pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku.
031414153009 | 2713 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain