Karya Ilmiah
TESIS (2708) - Status Anak Luar Kawin Dan Hak Keperdataannya Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/Puu-Viii/2010 (Analisis Kasus Putusan Mk No.46/Puu-Viii/2010)
ini banyak mengundang kontroversi. Berbagai masalah perempuan dan
anak di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks serta mendapat
sorotan publik demikian besar, seperti kekerasan terhadap perempuan baik secara
fisik maupun mental, anak terlantar yang tidak mendapat perlindungan dan hak-
haknya sebagai warga Negara tidak terpenuhi.. Kedudukan anak sebagai anugerah
Tuhan dan generasi penerus bangsa perlu mendapat perlindungan agar bisa
berkembang secara layak baik secara jasmani, rohani dan sosial.
Berikut sebagai gambaran dari kasus perkawinan siri pada tahun 1993
antara artis penyanyi Machica Mochtar dan Moerdiono yang dikaruniai seorang
anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Sebagai seorang anak sejak kecil
hak-hak Iqbal tidak dipenuhi oleh Moerdiono yang sudah bercerai dengan ibunya.
Dari kondisi ini Machica Mochtar melakukan upaya permohonan pengujian Pasal
2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan surat putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Februari 2012.
Dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-VIII/2010 yang
memutuskan perubahan pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki – laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya”. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan
sebagian permohonan dari machicha yaitu bahwa benar Moerdiono adalah ayah
biologis dari Muhammad Iqbal Ramadhan.
Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinan orang tuanya dan pro
kontra atas status anak luar kawin dalam masyarakat anak yang dilahirkan harus
mendapatkan perlindungan hukum meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya
masih dipersengketakan. Mengenai masalah penafkahan dan pewarisan untuk
anak luar kawin hak waris anak luar kawin terhadap harta ayah biologisnya pada
ADLN KOLEKSI
031142217 | 2708 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain