Karya Ilmiah
TESIS (2704) - Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (Kajian Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/Kpts/M/1995 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah)
ABSTRAK
Jual beli yang obyeknya berupa tanah (dan bangunan rumah) di Indonesia tunduk dan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Jual beli menurut UUPA menganut asas yang dikenal dalam hukum adat yaitu terang dan tunai. Terang artinya jual beli tersebut harus dibuat secara tertulis dihadapan pejabat yang berwenang. Tunai artinya pada saat itu juga penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga jual belinya. Di dalam prakteknya banyak ditemui pengembang belum siap untuk menjual tanah dan rumah tersebut (masih dalam pembangunan), namun pengembang telah memasarkan rumah yang dibangunnya tersebut kepada masyarakat, sehingga syarat-syarat jual beli menurut Undang-Undang Pokok Agraria belum terpenuhi, maka kemudian mereka menerapkannya dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dengan berlandaskan asas-asas umum perjanjian, diantaranya asas kebebasan berkontrak. Untuk mengamankan kepentingan para pihak (terutama pembeli), maka pemerintah merasa perlu menggariskan pedoman Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut melalui Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah dapat membatasi asas kebebasan berkontrak serta akibat hukumnya jika perjanjian pengikatatan jual beli rumah yang dibuat tidak mengikuti keputusan menteri tersebut dan
Apakah klausul dalam perjanjian pengikatan jual beli yang mewajibkan kepada pembeli untuk membangun sendiri rumah di atas tanah yang dibeli dari perusahaan pengembang perumahan bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah?
Metode penelitan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan KepMenPera nomor 09/KPTS/M/1995 tidak dapat membatasi asas kebebasan berkontrak termasuk dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah. Oleh karena itu jika suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah yang dibuat tidak mengikuti pedoman yang dimaksud dalam Kepmenpera tersebut, pada intinya tetap berlaku dan mengikat para pihak, sepanjang Perjanjian Pengingatan Jual Beli tersebut telah memenuhi asas-asas hukum perjanjian. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mewajibkan pembeli untuk membangun sendiri adalah bertentangan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mempunyai akibat hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut batal demi hukum.
Kata kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, batas asas kebebasan berkontrak
031324253044 | 2704 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain