Karya Ilmiah
TESIS(2705) - Kewenangan Izin Penetapan Wilayah Pertambangan Pasir Besi (Studi Kasus Di Kabupaten Lumajang)
ABSTRAK
Kewenangan pemberian izin penetapan wilayah pertambangan pasir besi merupakan salah satu contoh kewenangan yang dimiliki oleh negara dalam bidang pertambangan. Kewenangan tersebut berasal dari Hak menguasai negara yang diatur dalam UUPA dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hak menguasai negara ini terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh negara, yang mana berdasar fungsi-fungsi tersebut kemudian negara dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya, termasuk dalam bidang pertambangan. Berdasar fungsi-fungsi dari itu juga yang kemudian menjadi awal terbentuknya Undang-Undang pertambangan. walaupun telah terbentuk Undang-Undang ini, namun masih banyak terjadi konflik pertambangan, yakni salah satunya adalah konflik pertambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang, yang menimbulkan korban jiwa. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah keabsahan dalam kewenangan pemberian izin penetapan wilayah pertambangan dan Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan pasir besi di kabupaten lumajang. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konsep (konseptual approach), dan studi kasus (case study).
Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan dalam kewenangan pemberian izin penetapan wilayah pertambangan pasir besi di Lumajang tidak sesuai prosedur karena tidak berjalannya fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan perlindungan hukum bagi masyarakat Lumajang yang terkena dampak pertambangan adalah dilakukan perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Perlindungan represif disini dilakukan karena dalam pertambangan pasir besi di Lumajang ini telah terjadi konflik pertambangan dan juga konflik pidana. Perlindungan preventif dilakukan pada masyarakat lokal dengan cara melakukan moratorium kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi dan kegiatan pascatambang.
Kata Kunci : Kewenangan, Izin, Pertambangan
031414253088 | 2705 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain