Karya Ilmiah
TESIS (2699) - Kedudukan Lembaga Negara Pasca Perubahan Konsep Kedaulatan Dalam Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
Sejak dilakukan amandemen UUD 1945 secara langsung mempengaruhi perubahan struktur, fungsi dan posisi lembaga tinggi negara yang memiliki dampak besar pada pelaksanaan kedaulatan Negara Republik Indonesia (NRI). Dalam pasal 1, ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen tertulis dengan jelas, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Perwakilan Rakyat. "Dalam pasal tersebut, MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan di Indonesia adalah rakyat yang diwakil satu lembaga negara MPR. Kemudian terjadi amandemen, terutama amandemen ketiga yang mengubah pelaksana kedaulatan dilakukan lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945, yaitu lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas negara sebagai perwakilan dari kedaulatan rakyat. Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah sistem pemerintahan Indonesia.
Kata kunci: amandemen, Kedaulatan, Peran dan Fungsi Lembaga Negara
031324153086 | 2699 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain