Karya Ilmiah
TESIS (2701) - Tanggungjawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Terhadap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Yang Roboh Karena Bencana Alam
ABSTRAK
Kepemilikan rumah susun secara bersama-sama telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kepemilikan rumah susun dapat diperoleh melalui jual beli dan atau sewa, rumah susun yang diperoleh dengan jual beli dapat dilakukan pada saat masa transisi atau saat pembangunan rumah susun selesai. Rumah susun yang dibeli pada saat masa transisi yaitu saat dimana satuan rumah susun tersebut belum terjual seluruhnya.Kemudian timbul permasalahan, dimana rumah susun yang telah dibeli pada saat masa transisi tersebut roboh karena bencana alam, sehingga menyebabkan pemilik rumah susun tidak dapat menghuni rumah susun tersebut dan timbul pertanyaan tentang tanggung jawab pelaku pembangunan rumah susun terhadap bangunan rumah susun yang roboh karena bencana alam yang terjadi pada saat masa transisi. Tanggung jawab terhadap bangunan rumah susun yang roboh karena bencana alam pada saat masa transisi yaitu tahap pembangunan belum selesai dan pembelian masih dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dapat dibebankan kepada pelaku pembangunan rumah susun. Pemilik rumah susun dapat membuktikan bahwa robohnya rumah susun dengan Pasal 1444 BW dan menuntut ganti rugi dengan Pasal 1445 BW. Namun, apabila robohnya bangunan rumah susun pada tahap pembangunan rumah susun selesai serta adanya pemindahan hak dengan proses jual beli berdasarkan Akta Jual Beli, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada pelaku pembangunan dan pemilik rumah susun. Tanggung jawab pemilik sesuai dengan penghitungan nilai perbandingan proporsional.
Hak pemilik satuan rumah susun terhadap satuan rumah susun yang roboh karena bencana alam akan berakhir dan hapus. Hapusnya hak-hak yang melekat di atas Hak Milik Atas Satuan Rumah susun akan hilang atau hapus, karena objeknya telah hilang atau musnah yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga pemilik tidak dapat membuktikan kepemilikan rumah susun dengan sertipikat karena kepastian objek dalam sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun telah musnah atau hilang, maka akibat hukumnya secara otomatis hak-hak yang melekat di atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berakhir atau hapus.
Kata Kunci :Pelaku Pembangunan RumahSusun, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Roboh, Bencana Alam
031414253071 | 2701 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain