Karya Ilmiah
TESIS (2693) - Hak Anak Angkat Yang Berasal Dari Anak Saudara Kandung Menurut Hukum Islam
Dalam suatu keluarga sering terjadi sengketa dalam pembagian waris
oleh beberapa ahli warisnya. Sengketa tersebut terjadi disebabkan oleh
banyak hal diantaranya dalam hal pembagiannya dirasa tidak adil, ada
beberapa diantara mereka yang tidak mengerti hukum yang mengaturnya,
bahkan terkadang mereka juga kesulitan dalam menentukan hukum mana
yang akan digunakan dikarenakan perbedaan sistem hukum yang digunakan
dalam pembagian waris. Sengketa pembagian waris ini bisa membawa
dampak buruk bagi para ahli waris apabila tidak diselesaikan dengan benar
karena dapat merusak hubungan kekeluargaan antara para ahli waris
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan anak
angkat yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang
tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan, membesarkan anak tersebut dan pemeliharaan kehidupannya
sehari-hari, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan Pengadilan. Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara
mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan bukti dan saksi-saksi
dipersidangan dan menunggu hasil penetapan pengadilan sebagai bukti
yang sah mengenai asal usul anak tersebut. Dalam hukum Islam mengenal
pengangkatan anak tetapi tidak menjadikan anak angkat sebagai anak
kandungnya, karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan
orang tua angkat sehinga antara orang tua angkat dan anak angkat tersebut
tidak saling mewarisi. Anak angkat hanya mendapat haknya berupa
kesejahteraan selayaknya anak kandung dari orang tua angkatnya. Oleh
karena itu pada saat orang tua angkat meninggal dunia anak angkat tidak
berhak mewarisi harta orang tua angkat tersebut. Meskipun demikian anak
angkat tetap berhak mendapatkan bagian harta peninggalan orang tua
angkatnya tidak didasarkan atas pewarisan melainkan tetap memperoleh
bagian dari harta peninggalan berdasarkan wasiat wajibah sesuai dengan
ketentuan Pasal 209 ayat (3) KHI, yang besarnya tidak lebih 1/3 bagian dari
harta peninggalan orang tua angkatnya.
031224253004 | 2693 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain