Karya Ilmiah
TESIS (2688) - Penerapan Asas Equalitas Dalam Menentukan Kedudukan Harta Perkawinan ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 439 K/AG/2011)
ABSTRAKSI
Penulisan tesis yang berjudul “PENERAPAN ASAS EQUALITAS DALAM MENENTUKAN KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN” ini dilatarbelakangi karena seorang mantan suami bernama Trisno Lukman menghadiahkan 1(satu) unit rumah kepada mantan istrinya bernama Yulia Santikawati. Trisno Lukman merasa hadiah yang diberikannya tersebut adalah harta bawaannya tetapi Yulia Santikawati beranggapan bahwa pemberian dari Trisno Lukman masuk dalam harta bawaannya, mka dari permasalahan tersebut penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yaitu penerapan asas equalitas dalam menentukan kedudukan harta perkawinan dan dasar putusan Mahkamah Agung terhadap sita marital.
Secara tegas menerapkan asas equalitas hak suami isteri dalam pengelolaan harta bersama. Penghasilan yang berasal dari harta bersama menjadi yurisdiksi harta bersama. Ini adalah suatu hal yang logis adanya. Akan tetapi bukan hanya barang yang berasal dari harta bersama, melainkan juga penghasilan dari harta pribadi suami atau isteri, sekali pun hak dan kepemilikan harta pribadi mutlak berada dibawah kekuasaan pemiliknya. Namun harta pribadi itu tidak lepas fungsinya dari kepentingan keluarga.
Selanjutnya, dasar putusan Mahkamah Agung terhadap sita marital adalah sita marital tidak ditujukan untuk kasus berupa jaminan tagihan uang atau penyerahan barang. Perkara sita marital adalah perkara yang bertujuan untuk melindungi hak dari pihak suami atau isteri terhadap harta perkawinannya dari kekhawatiran akan kerusakan atau kehilangan akibat perbuatan hukum dari salah satu pihak. Pengadilan Agama memutuskan perkara sita marital terhadap harta bersama dapat dilakukan penyitaan. Sita marital hanya tunduk sebatas harta bersama yang digariskan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/AG/2011 secara hukum, perkara yang mungkin timbul di antara suami-isteri erat kaitannya dengan harta bersama. Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama. Apabila Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan pembagian secara natural maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual dan hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama.
Dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat, nilai-nilai kesamaan hak dan kesederajatan suami isteri adalah sama. Penyelesaian sengketa pembagian harta bersama bagi orang Islam merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Perlindungan hukum atas masalah harta bersama dapat ditempuh dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Sita marital tidak ditujukan untuk kasus berupa jaminan tagihan uang atau penyerahan arang. Setiap sita mempunyai tujuan tertentu. Diharapkan tesis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ilmu pengetahuan.
Kata kunci :Penerapan asas equalitas dalam menentukan kedudukan harta
perkawinan
031142128 | 2688 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain