Karya Ilmiah
TESIS (2687) - Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Bersama Setelah Terjadi Perceraian
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satu debitor yang dapat diajukan pailit adalah debitor suami-isteri. Namun dalam tulisan saya ini mengambil topik debitor suami-isteri yang telah melakukan perceraian dan melibatkan harta bersama sebagai jaminan hutang mereka selama dalam perkawinan, karena setelah bercerai duda dan janda tersebut membagi harta bersama mereka yang menjadi bagiannya masing-masing, sehingga hal itu merugikan para kreditor. Oleh karena itu kreditor menuntut atau melakukan upaya hukum sehingga harta yang dijadikan jaminan utang mereka ketika dalam perkawinan bisa kembali pada kondisi semula. Upaya hukum kreditor tersebut meliputi Actio Pauliana, Upaya Hukum Gijzeling (Paksa Badan) upaya hukum Pemidanaan dan juga ada upaya hukum lainnya yaitu upaya hukum dengan dasar adanya Perbuatan Melawan Hukum Debitor. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif. Hukum positif yang berkaitan meliputi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kesimpulan dari penulisan ini adalah walaupun harta bersama yang menjadi jaminan hutang telah terbagi antara suami-isteri yang telah bercerai, namun harta tersebut tetap masuk dalam boedel pailit dan janda atau duda tersebut tetap bertanggung jawab pada hutang yang telah dibuat selama dalam perkawinan mereka, oleh karena itu sita umum meliputi seluruh harta bersama yang menjadi jaminan utang ketika mereka masih terikat dalam perkawinan. .
Kata kunci: Kepailitan, Harta Bersama, dan Perceraian.
031314253094 | 2687 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain