Karya Ilmiah
SKRIPSI (4598) - Klausula Kontribusi Tetap dan Upaya Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam kontrak Build Operate Transfer (BOT) Yang Melibatkan Pemerintah
ABSTRAK
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 salah satunya adalah Build Operate Transfer atau biasa disingkat BOT. BOT adalah pemanfaatan barang milik Negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Pemanfaatan asset daerah ini dilaksanakan melalui kontrak yang disebut kontrak Build Operate Transfer. Pihak dalam kontrak BOT yaitu pihak pemerintah selaku pemilik aset berupa tanah dan pihak investor selaku pengelola aset tersebut. Permendagri No. 17 Tahun 2007 menyatakan pihak investor yang membangun dan mengelola aset dengan sistem BOT ini wajib membayar kontribusi kepada pemerintah sebagai bentuk imbalan karena pemerintah telah memberikan hak atas tanahnya untuk dikelola. Apabila investor tidak menjalankan kewajiban pembayaran kontribusi, investor dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Dalam hal investor wanprestasi, maka ada upaya hukum yang dapat ditempuh baik oleh pemerintah maupun investor yang telah ditentukan dalam kontrak. Upaya hukum tersebut berupa somasi, meletakan sita jaminan atas barang milik investor, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah dan atau penyelesaian sengketa secara litigasi.
Kata Kunci : Bangun Guna Serah, Kontribusi Tetap, Wanprestasi
031211133079 | 4598 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain