Karya Ilmiah
SKRIPSI (4594) - Pertanggung Jawaban Pers Terhadap Pelanggaran Atas Publikasi Identitas Korban
ABSTRAK
Pers pada saat ini telah menjadi dari bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat. Pers di Indonesia pada saat ini dapat memberikan semua
informasi kepada seluruh masyarakat dan termasuk juga informasi mengenai
sistem peradilan di Indonesia baik yang dilakukan oleh media cetak maupun
elektronik. Pada prakteknya tidak jarang pemberitaan yang dilakukan oleh pers
menimbulkan kerugian baik bagi pers sendiri, bagi peradilan, dan juga bagi
masyarakat. Salah satu contohnya adalah pemberitaan publikasi identitas korban
yang dilakukan oleh pers. Dari pemberitaan publikasi korban oleh pers tersebut
kemudian timbul suatu permasalahn, yaitu apakah publikasi identitas korban oleh
pers merupakan tindak pidana pers dan bagaimanakah bentuk
pertanggungjawaban pers terhadap publikasi identitas korban.
Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam hal ini adalah doctrinal
research, yaitu penelitian yang beranjak dari sumber hukum yang akan
digunakan adalah norma-norma hukum yang biasanya ada dalam peraturan
perundang-undangan ataupun juga putusan pengadilan. Pendekatan yang
digunakan dalam hal ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan Pendekatan
konsep (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pemberitaan publikasi identitas
korban sebagai suatu tindak pidana ketika suatu perbuatan publikasi yang
dilakukan oleh pers tersebut melanggar suatu aturan hukum yang dilarang dan
aturan yang dilarang tersebut disertai dengan sanksi yang berupa pidana. Bentuk
pertanggungjawaban pers terhadap publikasi identitas korban dapat dilakukan
melalui 2 (dua) mekanisme yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Pertanggungjawaban pers melalui mekanisme litigasi yaitu melalui pengadilan.
Sedangkan jika melalui mekanisme non-litigasi yaitu melalui mekanisme Hak
Jawab dan Dewan Pers.
Kata Kunci : Pers, Identitas Korban, Delik Pers
031211131019 | 4594 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain