Karya Ilmiah
TESIS (2678) - Participating Interest Perusahaan Swasta Nasional Pada Bidang Usaha Industri Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAKSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, prioritas utama participating interest sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan pada BUMD dengan jangka waktu penawaran paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor. Selanjutnya apabila BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu tersebut, kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional. Berdasarkan penjelasan Pasal 35 Ayat (2) yang dimaksud dengan perusahaan nasional adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Usaha Kecil dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada penentuan kriteria perusahaan swasta nasional yang dapat ikut serta dalam memperoleh Participating Interest 10% serta penetuan penentuan peringkat/urutan perusahaan nasional dalam memperoleh Participating Interest 10% dalam bidang usaha minyak dan gas bumi. Sasaran penyusun dalam tesis ini adalah agar diperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait pihak-pihak yang tergolong perusahaan nasional dalam memperoleh Participating Interest 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kata Kunci : Participating Interest, Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Swasta Nasional
vi
031141114 | 2678 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain