Karya Ilmiah
TESIS (2675) - Analisis Yuridis Terhadap Amar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 Yang Bersifat Final dan Mengikat : (Studi Kasus Pemecatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta Ramdansyah Bakir)
ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP AMAR PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU NOMOR 15/DKPP-PKE-I/2012 YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT: STUDI KASUS PEMECATAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DKI JAKARTA RAMDANSYAH BAKIR
Kajian ini difokuskan pada sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Penerapan pasal terkait putusan tersebut terjadi dalam kasus pemecatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta Ramdansyah Bakir (2012). Permasalahan dalam penelitian ini adalah sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang final diartikan sudah tidak ada upaya hukum lain, karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan mengikat. Keputusan tersebut menimbulkan polemik hukum karena DKPP berfungsi untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, bukan lembaga peradilan. Dalam putusan uji materi, Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat sebagaimana layaknya lembaga peradilan. Dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu kasus pemecatan terhadap ketua Bawaslu DKI Jakarta Ramdansyah oleh DKPP, setelah menelaah ratio legis dan decidendi yaitu alasanalasan hukum yang digunakan, DKPP telah berbekal kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan atas laporan penyelenggaraan pemilu atau pemilukada, namun bekal hukum tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi di atasnya karena tidak memberi upaya hukum bagi terlapor atau teradu. Permasalahan dalam kasus ini selesai setelah ada keputusan MK yang membatalkan putusan DKPP. Dengan terjadinya kasus ini, disarankan setiap pembuatan undang-undang agar disinkronkan dengan undang-undang lain yang terkait agar tidak tumpang tindih aturan hukum.
Kata kunci: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mahkamah
Konstitusi, Keputusan Final dan Mengikat, Judicial Review.
031324153075 | 2675 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain