Karya Ilmiah
TESIS (2688) - Status Penguasaan Atas Tanah Adat Lembo Blukar Yang Berasal Dari Hutan Adat (Hak Ulayat) Oleh Masyarakat Adat Dayak Benuaq
Penulisan tesis yang berjudul “PENERAPAN ASAS EQUALITAS
DALAM MENENTUKAN KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN” ini
dilatarbelakangi karena seorang mantan suami bernama Trisno Lukman
menghadiahkan 1(satu) unit rumah kepada mantan istrinya bernama Yulia
Santikawati. Trisno Lukman merasa hadiah yang diberikannya tersebut adalah
harta bawaannya tetapi Yulia Santikawati beranggapan bahwa pemberian dari
Trisno Lukman masuk dalam harta bawaannya, mka dari permasalahan tersebut
penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yaitu penerapan asas equalitas
dalam menentukan kedudukan harta perkawinan dan dasar putusan Mahkamah
Agung terhadap sita marital.
Secara tegas menerapkan asas equalitas hak suami isteri dalam
pengelolaan harta bersama. Penghasilan yang berasal dari harta bersama menjadi
yurisdiksi harta bersama. Ini adalah suatu hal yang logis adanya. Akan tetapi
bukan hanya barang yang berasal dari harta bersama, melainkan juga penghasilan
dari harta pribadi suami atau isteri, sekali pun hak dan kepemilikan harta pribadi
mutlak berada dibawah kekuasaan pemiliknya. Namun harta pribadi itu tidak lepas
fungsinya dari kepentingan keluarga.
Selanjutnya, dasar putusan Mahkamah Agung terhadap sita marital adalah
sita marital tidak ditujukan untuk kasus berupa jaminan tagihan uang atau
penyerahan barang. Perkara sita marital adalah perkara yang bertujuan untuk
melindungi hak dari pihak suami atau isteri terhadap harta perkawinannya dari
kekhawatiran akan kerusakan atau kehilangan akibat perbuatan hukum dari salah
satu pihak. Pengadilan Agama memutuskan perkara sita marital terhadap harta
bersama dapat dilakukan penyitaan. Sita marital hanya tunduk sebatas harta
bersama yang digariskan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/AG/2011 secara
hukum, perkara yang mungkin timbul di antara suami-isteri erat kaitannya dengan
harta bersama. Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1⁄2 (seperdua)
bagian dari harta bersama. Apabila Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan
pembagian secara natural maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual dan hasil lelang tersebut dibagi dua
antara Penggugat dan Tergugat serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan
atas harta bersama.
Dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat,
nilai-nilai kesamaan hak dan kesederajatan suami isteri adalah sama. Penyelesaian
sengketa pembagian harta bersama bagi orang Islam merupakan kewenangan dari
Pengadilan Agama. Perlindungan hukum atas masalah harta bersama dapat
ditempuh dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Sita
ADLN – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS PENERAPAN ASAS EQUALITAS...... ANDI ASTRINI UMAR
marital tidak ditujukan untuk kasus berupa jaminan tagihan uang atau penyerahan
arang. Setiap sita mempunyai tujuan tertentu.
Diharapkan tesis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ilmu pengetahuan.
031324253077 | 2668 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain