Karya Ilmiah
TESIS (2670) - Ratio Legis Perbedaan Syarat Usia Untuk Menjadi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pembangunan Nasional pada dasarnya berjalan dengan baik apabila dijamin
dengan kepatian hukum bagi seluruh warga negara. Hal ini merupakan
perwujudan dari UUD 1945 yang dilaksanakan dalam peraturan perundang-
undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Jabatan Notaris.
Notaris sebagai Pejabat Umum, diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat
alat bukti, sebagai jaminan kepastian hukum dalam melakukan perbuatan,
perjanjian dan penetapan oleh yang berkepentingan yang dinyatakan dalam akta
autentik. Hal ini merupakan dasar pembentukan dan lahirnya UUJN di Indonesia.
Untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pemerintah melaksanakan Pendaftaran Tanah.
Oleh karena itu lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. Dengan dibentuknya Peraturan tersebut, maka Pemerintah
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). PPAT membentuk sebagai sebuah badan atau lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk membantu urusan pemerintah dalam hal membuat
alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut.
Dalam kedua peraturan perundang-undangan ini, untuk melaksanakan tugas dan
kewenangannya, sama-sama diberi jabatan sebagai Pejabat Umum. Namun
persoalan yang kemudian muncul adalah sebagai Pejabat Umum maka keduanya
diperbolehkan untuk saling merangkap jabatan. Akan tetapi dalam dua aturan
tersebut terdapat perbedaan mulai dari substansi kewenagannya dan persyaratan
pengangkatannya. Hal ini terjadi karena pendelegasian kewenangan diberikan
dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berbeda dan pelaksanaan,
pengangkatan dan pengawasan terhadap kedua pejabat tersebut oleh dua instansi
pemerintahan yang berbeda pula.
Hal ini pada akhirnya melahirkan multi penafsiran dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya masing-masing. Selain dapat menimbulkan tempat kedudukan
yang berbeda dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, salah satu yang
menjadi isu hukum yang ditelaah dalam tesis ini adalah perbedaan syarat usia
untuk diangkat menjadi Notaris dan PPAT.
Perbedaan ini lahir karena terdapat perbedaan cara pandang oleh pembuat undang-
undang yang menjadi latar belakang lahirnya kedua lembaga yang diberi
kewenangan untuk membuat alat bukti sebagai jaminan kepastian hukum.
031324253024 | 2670 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain