Karya Ilmiah
TESIS (2672) - Alih Fungsi Bekas Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Pendidikan
dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Mekanisme perubahan dari bekas tanah kas desa
menjadi fasilitas pendidikan. (2) Ganti rugi tanah dengan adanya perubahan bekas tanah kas desa
menjadi fasilitas pendidikan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yaitu penelitian yang
didasarkan pada isu hukum. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1) Untuk dapat menggunakan bekas
tanah kas desa yang berada di Kelurahan Mrican yang berupa tanah sawah dapat dilakukan
mengalihkan fungsi bekas tanah kas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. Bekas tanah kas desa yang berupa tanah pertanian tersebut
dialihfungsikan terlebih dahulu menjadi tanah non pertanian. Tata cara dan persyaratan alih
fungsi tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Prosedur
dari alih fungsi tanah pertanian terkendala akibat penggantian tanah yang diberi oleh pemerintah
kota. Pihak pemerintah kota memberikan penggantian tanah yang sama tetapi beberapa bidang
tanah tidak berada pada Kelurahan Mrican serta proses apa yang akan digunakan antara pihak
Pemerintah Kota dengan Pihak Universitas Brawijaya.. (2) Berdasarkan pasal 36 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, bekas tanah kas desa yang telah menjadi milik Pemerintah Kota dapat dilepaskan untuk
tujuan fasilitas pendidikan dengan cara penggantian uang ganti rugi. Penggantian Ganti rugi
yang diberikan berupa uang oleh pihak Universitas Brawijaya kepada Pemerintah Kota Kediri,
belum kunjung selesai akibat penetapan nilai uang ganti rugi yang didasarkan NJOP belum
disepakati oleh Universitas Brawijaya dan Pemerintah Kota Kediri.
Kata Kunci: Bekas Tanah Kas Desa, Alih Fungsi Lahan, Ganti Rugi.
031324253033 | 2672 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain