Karya Ilmiah
TESIS (2663) - Kewenangan Kurator Untuk Menetapkan Harta Pilit Terhadap Barang Tidak Bergerak Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Atas Nama Pribadi
ABSTRAK
Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan
dalam hal terjadi kepailitan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 69 Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UUKPKPU). Salah satu tugas Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
UUKPKPU adalah membuat daftar harta pailit dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) hari, setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. Yang
dimaksud dengan harta pailit sendiri tidak dijelaskan secara rinci didalam UUKPKPU,
sehingga seringkali terjadi Kurator memasukkan harta kekayaan yang bukan harta
debitor pailit kedalam harta pailit, hal ini dikarenakan debitor telah menggunakan
jaminan yang bukan atas nama debitor melainkan atas nama pihak ketiga sebagai
jaminan utang debitor. Perseroan Terbatas atau PT adalah pihak yang sering
menggunakan jaminan atas nama pribadi direksi atau komisaris atau pemegang saham
berupa tanah dan segala benda diatasnya sebagai jaminan Hak Tanggungan atas utang
debitor PT.
Oleh karenanya, penulis ingin mengetahui dan mengkaji kewenangan Kurator
dalam menetapakan harta yang bukan milik debitor pailit akan tetapi ditetapkan oleh
Kurator sebagai harta pailit melalui metode penelitian dengan beberapa pendekatan,
diantaranya pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Hak Tanggungan.
031414253039 | 2663 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain