Karya Ilmiah
TESIS (2657) - Pertanggungjawaban Dalam Perseroan Terbatas Yang Akta Pendiriannya Diketahui Catat Prosedur
ABSTRAK
Prosedur pembuatan akta pendirian PT harus sesuai dengan peraturan perundangundangan
agar akta tidak terdegradasi kekuatan pembuktiannya. Salah satu prosedur
yang wajib dilakukan oleh notaris adalah pembacaan akta seperti yang tertulis pada
Pasal 16 ayat (1) huruf m juncto Pasal 16 ayat (7) UUJN, jika tidak dilakukan
pembacaan akta, maka akta tersebut cacat prosedur dan tidak menjadi akta otentik
lagi tetapi menjadi akta di bawah tangan seperti yang tertulis dalam Pasal 16 ayat (9)
UUJN. Padahal menurut Pasal 7 ayat (1) UUPT, syarat pendirian sebuah PT harus
dengan akta otentik. Oleh karena itu, menarik untuk dilakukan penelitian hukum
mengenai pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya
diketahui cacat prosedur.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mencari jawab atas pertanyaan penelitian
mengenai akibat hukum Akta Pendirian PT yang cacat prosedur dan bentuk
Pertanggungjawaban dalam PT yang akta pendiriannya diketahui cacat prosedur.
Untuk menghasilkan penjelasan yang sistematis sebagai hasil dari penelitian hukum
ini, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Akta Pendirian PT yang diketahui cacat prosedur membuat persyaratan PT sebagai badan
hukum menjadi tidak sah, sehingga PT dapat dibubarkan berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri dimana PT tersebut berdomisili atas permohonan dari pihak yang berkepentingan, hal
ini ditegaskan di dalam Pasal 146 UU PT. Permohonan pembubaran PT yang diterima oleh
Pengadilan Negeri menyebabkan PT menjadi bubar. Pertanggungjawaban PT yang bubar
terhadap pihak-pihak yang berkepentingan diserahkan seluruhnya pada hasil likuidasi.
Tetapi, apabila permohonan pembubaran PT tersebut ditolak, PT akan tetap berstatus
sebagai badan hukum, dimana PT bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan hukum
untuk dan atas nama PT yang dilakukan organ PT tersebut, kecuali terjadi pelanggaran Pasal
3 ayat (2) UUPT, Pasal 97 ayat (1) UUPT, atau Pasal 114 ayat (2) UUPT maka pemegang
saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi
terhadap pelanggaran yang telah dilakukannya. Notaris sebagai pihak yang menyebabkan
akta pendirian PT cacat prosedur bertanggung jawab terhadap pihak yang berkepentingan
yang dirugikan atas perbuatannya tersebut berdasarkan Pasal 1365 BW.
Kata kunci: Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Cacat Prosedur, Tanggung Jawab
Pembubaran Perseroan Terbatas.
031314253066 | 2657 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain