Karya Ilmiah
TESIS (2656) - Akibat Hukum Pembuatan Akta Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Bagi Keluarganya Sendiri
ABSTRAK
PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu. PPAT dalam menjalankan perannya harus sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenyataannya PPAT dalam menjalankan perannya tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT yaitu pembuatan akta PPAT bagi keluarganya sendiri, ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagai konsekuensinya PPAT harus bertanggungjawab apabila terjadi penyimpangan dan/atau pelanggaran persyaratan pembuatan akta yang dilakukannya yang mengakibatkan tidak sahnya akta yang dibuat PPAT tersebut. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah akibat hukum terhadap akta PPAT yang dibuat bagi keluarganya sendiri dan bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap pembuatan akta yang cacat hukum.
Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konsep (konseptual approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum pembuatan akta PPAT bagi keluarganya sendiri merupakan penyimpangan terhadap syarat materil (obyektif), yang menyebabkan akta jual beli tanah tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum artinya sejak semula tidak pernah terjadi jual beli dan bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta jual beli tanah yang mengandung cacat hukum yaitu PPAT dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.
Kata Kunci : PPAT, Akta, Pertanggungjawaban PPAT.
03141423005 | 2656 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain