Karya Ilmiah
TESIS (2655) - Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Menghadirkan Dua Orang Saksi Orang Pada Saat Pembuatan Akta Tanah
ABSTRAK
PPAT sebagai seorang pejabat umum dalam pelaksanaan jabatannya untuk
membuat akta otentik harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan agar
tercipta kepastian hukum di dalam masyarakat. Ada banyak kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi oleh PPAT dalam pembuatan akta, salah satunya adalah
kewajiban menghadirkan saksi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 22
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengatur agar dalam pembuatan akta PPAT
dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Akan tetapi di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tersebut tidak mengatur akibat hukum apa
yang timbul jika dalam pembuatannya akta tidak dihadiri saksi sebagaimana yang
ditentukan.
Permasalahan yang diangkat adalah apa akibat hukum dari kurangnya
saksi pada saat pembuatan akta tanah terhadap akta yang dibuat oleh PPAT, dan
apa pertanggungjawaban PPAT terhadap akta tanah yang dibuatnya apabila
pembuatannya dihadiri kurang dari dua orang saksi.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
(Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach),
dan studi kasus (Case Study).
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Kurangnya saksi
pada saat pembuatan akta tanah dapat membawa akibat hukum terhadap akta yang
dibuat oleh PPAT, yaitu dapat berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan. (2) Dalam hal akta tanah yang dibuat
oleh PPAT dihadiri saksi kurang dari yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan,
maka PPAT memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab
hukum.
Kata Kunci : PPAT, Akta Tanah, Kewajiban, Saksi, Pertanggungjawaban.
031414253027 | 2655 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain