Karya Ilmiah
TESIS (2658) - Surat Pernyataan Tanah Sebagai Dasar Untuk Pendaftaran Tanah ( Studi Kasus di Pangkalan Bun Kabupaten Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah )
ABSTRAK
Kepemilikan hak atas tanah tidaklah semata-mata menyangkut jangka waktu yang panjang tapi juga menyangkut kepentingan pihak lain, tidak terjadinya sengketa tanah adalah hal yang diharapkan oleh semua pihak, karena sengketa tanah akan merugikan para pihak yang bersangkutan dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan serta waktu yang tersita untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Demikian juga hal nya terhadap jual beli tanah yang belum bersertipikat yang merupakan pengalihan hak atas tanah atau memindahkan hak atas tanah masih banyak dilakukan dengan cara yang tidak menurut ketentuan sehingga dapat menimbulkan sengketa tanah serta tidak terciptanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibidang pertanahan yang merupakan tujuan dari Undang-Undang Pokok Agraria. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penelitian mengenai jual beli/ peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat yang dibuat Oleh Camat dan pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat oleh Notaris serta Pendaftaran Haknya di Kantor Pertanahan Pangkalan Bun.Dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap sebidang tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara akurat mengenai jual beli/peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat dan mengenai pendaftaran hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan wawancara langsung dengan responden, data di analisis tanpa menggunakan rumus-rumus statistic kemudian dibahas dengan membandingkan teori-teori hukum agraria dan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam melakukan jual beli/peralihan Hak Atas tanah yang belum bersertifikat tersebut menimbulkan beberapa masalah dari pihak masyarakat yaitu, kurang mengerti fungsi sertipikat dan masyarakat merasa sudah cukup dengan Surat Pernyataan tanah sebagai alas hak yang dimiliki sekarang sehingga tidak berminat untuk mendaftarkan hak atas tanah. Sehubungan dengan hal ini maka pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hokum dan perlindungan hokum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hokum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Republik Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Jual Beli/Peralihan Hak Atas Tanah, PendaftaranTanah, Tanah Belum Bersertipikat, Surat Pernyataan Tanah
031324253072 | 2658 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain