Text
TESIS (2647) - Karakteristik Akad Hawalah Di Bank Syariah
ABSTRAK
Pengalihan utang piutang bukanlah hal asing dalam dunia perbankan. Di bank konvensional kita mengenal banyak macam lembaga pengalihan utang piutang, antara lain adalah subrogasi, novasi, cessie dan anjak piutang. Sedangkan di bank syariah hanya ada satu lembaga pengalihan utang piutang yang banyak dijelaskan dalam literatur yaitu hawalah atau juga di sebut dengan hiwalah. Fatwa DSN Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang, menyebutkan bahwa pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah. Praktiknya bank syariah menggunakan akad hawalah untuk mengalihkan utang piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Akad hawalah memiliki karakteristik yang unik berbeda dengan pengalihan utang piutang pada bank konvensional. Satu lembaga pengalihan utang piutang diterapkan dalam berbagai macam pembiayaan, dapat pula digunakan dalam jasa take over untu bank syariah. Dalam akad hawalah mungkin saja terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah, karena ada prestasi yang harus dipenuhi. Jaminan sangat berperan penting untuk mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah akad hawalah. Risiko lain yang mungkin dihadapi oleh bank syariah adalah apabila nasabah akad hawalah meninggal sebelum memenuhi prestasinya. Maka untuk mengatasi hal ini nasabah diminta untuk memiliki asuransi jiwa terlebih dahulu sebelum mengajukan akad hawalah.
Kata kunci: Hawalah, Bank Syariah, Risiko.
031324253018 | 2647 | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain