Karya Ilmiah
SKRIPSI (4579) - Prinsip Konstitusionalisme Dalam Piagam Madinah dan Relevansinya Bagi Konstitusi Indonesia
ABSTRAK
Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia menunjukkan penerapan prinsip konstitusionalisme yang dapat dipetik sebagai pelajaran bagi negara hukum moderen. Pembatasan kekuasaan yang tidak hanya menerapkan demokrasi bahkan nomokrasi dielaborasi dengan perlindungan hak rakyat yang bersifat bottom up. Penguatan institusi kerakyatan melalui kabilah dan musyawarah (syuro’) merupakan ciri khas penerapan konstitusionalisme Piagam Madinah khususnya dalam pembatasan kekuasaan pemerintahan. Selain itu perlindungan hak asasi manusia dilaksanakan secara komunal melalui institusi kabilah serta perjanjian konstitusional.
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada konstitusi tertulis UUD 1945 memiliki sejarah yang dinamis dalam penerapan prinsip konstitusionalismenya. Sebagai negara yang juga mayoritas beragama Islam dengan heterogenitas masyarakat, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Piagam Madinah dalam penerapan prinsip konstitusionalisme. Sebagai konstitusi sosial dan politik, Piagam Madinah memiliki relevansi formal dan substansial terhadap konstitusi Indonesia. Evaluasi kelembagaan, penguatan lembaga riset dan edukasi konstitusi masif pada masyarakat merupakan bentuk konkret dari relevansi tersebut.
Kata kunci : Piagam Madinah, Prinsip Konstitusionalisme, Konstitusi Indonesia
031011002 | 4479 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain