Karya Ilmiah
DISERTASI (123) - Restorative Justice Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Restorative Justice sebagai Primum Remedium dalam upaya pengembalian
Keuangan Negara. Selain itu, penelitian ini bertujuan pula untuk menemukan
Ratio Decidendi Putusan Pengadilan dalam upaya pengembalian Keuangan
Negara.
Type penelitian ini adalah penelitian hukum. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, kasus, dan
pendekatan perbandingan.
Dalam disertai ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : pertama
Undang-Undang Korupsi yang pernah berlaku sampai dengan sekarang,
pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen
hukum, yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata. Pelaksanaan pengembalian
keuangan negara melalui instrumen pidana dan perdata serta telah didukung
komitmen dunia internasionalpun masih banyak mengalami hambatan. Kedua,
Pendekatan “restorative justice” yang berkembang pada negara common law dan
telah dijadikan model pada UNCAC 2003 sebenarnya sejalan dengan filosofis
Bangsa Indonesia yaitu Pancasila pada Sila ke-4 dan ke-5. Pendekatan restorative
justice telah diterapkan dalam putusan pengadilan No.2399K/Pid.Sus/2010,
Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh disikapi
secara permisif berapapun nilai kerugian Negara yang timbul karenanya, akan
tetapi sebaliknya penjatuhan pidana yang mencederai rasa keadilan yang harus
dihindarkan dan Hakim dalam penerapan hukumnya tidak seutuhnya harus searah
dengan semangat dan kehendak pembuat undang-undang akan tetapi diseleraskan
dengan tuntutan keadilan masyarakat.
Kata kunci: Restorative justice, primum remedium, pengembalian kerugian
keuangan negara
030970536 | 0123 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain