Karya Ilmiah
SKRIPSI (4574) - Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Perbankan
ABSTRAK
Keberlakuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan telah mengubah kewenangan Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan
Pengawasan terhadap Jasa Keuangan di Indonesia. Lembaga Perbankan yang
merupakan bagian dari Lembaga Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga
yang memiliki potensi besar terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen selaku
nasabah bank, untuk itu fungsi dari dibentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan
adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor keuangan Perbankan
maupun Non Bank.
Tujuan didirikannya lembaga Otoritas Jasa Keuangan adalah agar
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan dan akuntabel , mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil serta agar mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat dengan cara menindaklanjuti pengaduan yang
dilakukan oleh konsumen dengan adanya indikasi pelanggaran oleh jasa lembaga
jasa keuangan kemudian pihak Otoritas Jasa keuangan dalam hal ii memberikan
pembelaan hukum berupa mediasi perbankan yang tata cara dan prosedurnya telah
diatur di dalam peraturan otoritas jasa keuangan. Dan Lembaga Otoritas Jasa
Keuangan menerapkan sanksi-sanksi apabila lembaga perbankan telah tdapat
terbukti melanggar. Sehingga, dengan pemberlakuan sanksi kepada lembaga
perbankan tersebut akan menciptakan kepastian hukum bagi nasabah sebagai
konsumen perbankan yang merasa dirugikan oleh pihak bank. Dengan terciptanya
x
kepastian hukum maka secara tidak langsung dapat pula menciptakan
perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Konsumen
031211133090 | 4574 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain