Karya Ilmiah
TESIS (2638) - Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Berdasarkan KUHAP Setelah Berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kewenangan Penyidik
Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Berdasarkan KUHAP Setelah
Berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak
Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa, ratio legis atau hakikat
diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP adalah untuk
mengembalikan fungsi Pasal 364 agar efektif dan memberikan keadilan kepada
pencuri yang melakukan pencurian dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih
dari Rp.2.500.000,- untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut
dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Terhadap Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Serta
Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah
Denda di dalam KUHP tidak membawa pada perubahan secara signifikan dengan
kata lain kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam hal penahanan serta proses
pemeriksaan perkara di pengadilan tetap seperti biasanya.Bahwa, Implikasi
Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Hal Penahanan Serta Proses
Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di
dalam KUHP tidak berdampak terhadap Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum
Dalam Hal Penahanan Serta Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan. Akan tetapi
implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam
KUHP adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara
tindak pidana pencurian yang bersifat ringan (pencurian di bawah Rp 2.500.000.00,-)
sesuai yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana dan Jumlah Denda di dalam KUHP.
Kata Kunci: Kewenangan, Penyidikan dan Penuntutan.
031314153017 | 2638 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain