Karya Ilmiah
SKRIPSI (4573) - Mekanisme Referendum Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Calon tunggal
ABSTRAK
Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) merupakan proses kedaulatan rakyat ditingkat lokal yang diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia. Selama proses pilkada serentak tahun 2015 terdapat 3 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang terdaftar daerah tersebut adalah Kebupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Selatan yang harus ditunda pelaksanaannya dikarenakan kurangnya syarat minimum 2 pasangan calon. Mengingat pentingnya pelaksanaan pilkada sebagai bagian dari pemerintahan daerah maka pilkada mutlak harus tetap berlangsung meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar tanpa kehilangan sifat demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang No. 8 tahun 2015 terhadap UUD NRI 1945 memutuskan bahwa pilkada masih tetap bisa berlangsung tanpa kehilangan sifat demokratisnya meskipun hanya terdapatan satu pasangan calon. Pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme plebisit atau lazim dikenal oleh masyarakat dengan nama referendum, yaitu dengan cara masyarakat diminta untuk memilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal. Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon merupakan solusi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat dari terbentuknya UndangUndang No. 8 tahun 2015.
Kata Kunci : Pemilihan Umum Kepala Daerah, Referendum, Calon Tunggal
031211132090 | 4573 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain