Karya Ilmiah
TESIS (2633) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Sistem Pembuktiannya Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce
Hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang
dalam mengisi kehidupannya di masyarakat, terutama untuk menunjang dalam
kegiatan berbisnis pada era globalisasi ini. Dengan perkembangan teknologi saat
ini notaris diharapkan mampu mengaplikasikannya ke dalam pelayanannya
kepada masyarakat. Seiring perkembangan teknologi dan informasi di dunia,
muncul kegiatan baru didalam kehidupan salah satunya jual beli secara online
atau yang disebut transaksi e-commerce. Konsep jual beli tradisional yang
mempertemukan pembeli dan penjual dalam suatu ruangan berubah menjadi jual
beli jarak jauh melalui media internet(cyberworld). Dalam penelitian ini penulis
mencoba untuk mengkaji kapan terjadinya perjanjian dalam suatu transaksi e-
commerce serta mengetahui bagaimana pembuktian jika terjadi wanprestasi dalam
transaksi e-commerce. Pendekatan dalam tesis ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian dalam
transaksi e-commerce yaitu saat terjadinya sepakat. Kata sepakat ditandai dengan
adanya penawaran dan penerimaan antara pembeli dan penjual didalam transaksi
elektronik tersebut. Apabila pelaku usaha curang (wanprestasi) dan menimbulkan
kerugian terhadap konsumen, maka pelaku usaha tersebut harus mengganti
kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan terdapat dalam Pasal 9 UU ITE bahwa
pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaian dengan syarat kontrak,
produsen dan produk yang ditawarkan. Dalam Pasal 12 ayat (3) UU ITE
menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab
atas segala konsekwensi hukum yang timbul. Sistem pembuktian dalam transaksi
e-commerce berupa catatan transaksi elektronik tersebut, dan hal ini merupakan
alat bukti yang sah dipengadilan, karena dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE
menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan media
elektronik memiliki nilai yang sama dengan tulisan atau akta yang dibuat secara
konvensional, sehingga pada prakteknya tidak dapat ditolak sebagai bukti
transaksi yang dilakukan secara elektronika.
Kata kunci: Transaksi E-commerce, Sistem Pembuktian.
031142100 | 2633 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain