Karya Ilmiah
TESIS (2629) - Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Lingkup Sitem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan kemajuan yang dilakukan pembuat
Undang- undang bagi anak yang berhadapan dengan hukum. UU SPPA menyebutkan
anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak
yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi dari tindak pidana.
Secara umum titik berat UU SPPA pada anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak
yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.
Namun terdapat catatan terhadap UU SPPA, pertama terkait diversi yang dimaknai
sebagai kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Kedua mengenai bantuan
hukum, dimana pada setiap tingkat pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan
tetapi kenyataannya hal ini diabaikan. Ketiga mengenai masa penahanan anak yang
sangat singkat dan tidak diperbolehkannya penahanan jika terdapat penangguhan
penahanan dari orang tua anak.
Khusus mengenai penahanan ini terdapat beberapa permasalahan diantaranya belum
tersedianya lembaga baru yang diamanatkan UU SPPA seperti Lembaga Pembinaan
Khusus anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di seluruh
wilayah hukum Kabupaten/ Kota, sedangkan terkait Lembaga Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang ada belum memenuhi syarat keamanan untuk
penahanan anak. Serta permasalahan jika Penasihat Hukum atau Orang tua tersangka
anak mengajukan penangguhan penahanan, maka tidak boleh ditahan sehingga sangat
beresiko terutama bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tersangka atau terdakwa
anak melarikan diri dan kasusnya tidak bisa terselesaikan . Oleh karena itu perlunya
segera diterbitkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU SPPA
sehingga ketentuan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih optimal.
Kata Kunci : anak yang berkonflik dengan hukum, penahanan, Sistem Peradilan
Pidana Anak.
031324153019 | 2629 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain