Karya Ilmiah
TESIS (1479) - Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Notaris Yang Telah Pensiun
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris (UUJN). Kewenangan notaris tersebut memiliki masa berlaku,
yakni dibatasi sampai dengan selama masih menjabat sebagai notaris. Masa
jabatan notaris berlangsung mulai saat diangkat dengan segala persyaratannya,
sampai dengan berhenti atau diberhentikan dengan hormat.
Menurut undang undang jabatan notaris, alasan notaris berhenti atau
diberhentikan dengan hormat adalah karena: meninggal dunia, telah berumur 65
tahun, permintaan sendiri, tidak mampu secara rohani dan atau jasmani untuk
melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 tahun, atau
merangkap jabatan.
Pensiun merupakan salah satu alasan notaris berhenti, dengan batas usia
65. Namun undang undang jabatan notaris masih memberikan kesempatan kepada
notaris yang pensiun untuk memperpanjang masa jabatannya hingga usia 67 tahun
dengan persyaratan yang ditentukan.
Notaris yang telah pensiun tidak lagi memiliki kewenangan untuk
melakukan aktivitasnya sebagai notaris, diantaranya untuk membuat akta otentik.
Jika notaris tetap membuat akta saat ia telah pensiun, maka akta tersebut
dapat dikategorikan sebagai surat palsu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263
KUHP. Mengingat di bagian Kepala Akta dicantumkan pernyataan seolah olah
notaris yang bersangkutan masih sebagai notaris, padahal sudah pensiun yang
berarti tidak lagi sebagai notaris yang memiliki kewenangan.
Dengan dikategorikan sebagai surat palsu, notaris yang telah pensiun
tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Selain daripada itu terhadap notaris yang
telah pensiun tersebut dapat juga dikenakan sanksi perdata yakni berupa
pembayaran ganti rugi jika dapat dibuktikan telah timbul kerugian dari surat palsu
tersebut.
Kata Kunci : Akta notaris, notaris pensiun, sanksi pidana
030810599 | 1479 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain