Karya Ilmiah
TESIS (1245) - Pembagian Waris Secara Damai
Syariah tidak melarang seseorang untuk mengumpulkan harta. Asalkan
harta yang di kumpulkan adalah dengan cara yang halal. Dalam syariah juga di
atur mekanisme untuk peralihan harta yang di kenal dengan hukum waris. Bagi
mereka yang beragama Islam merupakan suatu kewajiban untuk melaksanakan
hukum islam dan menjahui semua larangan-larangan yang secara jelas di atur
dalam hukum islam. Namun lain kepala juga lain pula keinginan . Terkadang para
ahli waris sulit untuk mensinkronkan maksud masing-masing pihak , sehingga
kemudian di pilihlah jalan keluar pembagian waris secara damai. Pembagian harta
waris secara damai tidak bertentangan dengan syariah dan akan membawa kepada
kemaslahatan dikarenakan tidak ada lagi pihak yang menang dan kalah, suatu
win-win solution .
030810460 | 1245 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain